DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN PURWAKARTA


Selasa, 08 Juni 2010

Identitas Lembaga

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kabupaten Purwakarta dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor : 023/O/1994 tanggal 24 Januari 1994 dan berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Purwakarta berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Purwakarta nomor : 425.11/SKB.06-HUT/1993 tanggal 24 Januari 1993; yang berlokasi di kompleks Lapang Olahraga Purnawarman (Samping Stadion Purnawarman) Jalan Purwnawarman Timur No. 1 Kelurahan Sindang Kasih, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta Propinsi Jawa Barat.
SKB adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta nomor 34 tahun 2005 tanggal 20 Januari 2005 dengan wilayah kerja/garapan meliputi seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta, terdiri dari 17 Kecamatan, 9 Keluarahan dan 185 Desa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta nomor 34 tahun 2005 Bab II Pasal 2,3 dan 4 kedudukan tugas pokok dan fungsi UPTD SKB Kabupaten Purwakarta adalah ;
  • Kedudukan : Sanggar Kegitan Belajar merupakan unsur pelaksana teknis operasional dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai wilayah kerja se-kabupaten. 
  • Tugas Pokok : Sanggar Kegiatan Belajar mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pendidikan luar sekolah pada jalur pendidikan nonformal.
  • Fungsi : Untuk menyelenggarakan tugas pokok, Sanggar Kegiatan Belajar Mempunyai fungsi :
    • Penyusunan rencana kebutuhan dan program teknis berdasarkan hasil identifikasi
    • Penyusunan, pelaksanaan dan pengembangan kegiatan teknis
    • Pelaksanaan dan pembinaan program
    • Pelaksanaan dan penyediaan data dan informasi program
    • Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan nonformal
    • Pelaksanaan kemitraan dengan instansi/lembaga nonformal
    • Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi program
    • Penyelenggaraan ketatausahaan SKB
    • Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan Kepala Dinas berdasarkan ketentuan, peraturan, perundang-undangan yang berlaku sesuai bidang tugasnya.